Penyebaran syubhat dan
praduga yang dipoles sedemikian rupa pada suatu
masalah merupakan sebuah alat atau wasilah yang telah lama dipakai oleh para
musuh nabi rasul terdahulu, dan juga para pengusung kebenaran. Pertarungan ini
akan berkelanjutan antara pembawa bendera haq dan batil yang hanya akan
berujung jika kiamat tiba nantinya.
Betapa
banyak berita dan statemen bertebaran, yang kemudian ditelan mentah-mentah oleh
sebagian orang. Tanpa melakukan cek and ricek sebelumnya, dengan entengnya
mereka pun melemparkan tuduhan dusta serta sumpah serapah kepada orang lain
tanpa sedikit keraguan. Dengan penuh keyakinan, padahal mereka tidak lebih dari
seorang bodoh yang hanya memperturutkan hawa nafsu. Aku tidak habis pikir jika
hal tersebut dilakukan oleh orang yang mengaku berpendidikan. Dengan memandang
sebelah mata, menghiraukan petunjuk yang terang benderang dari al-Quran dan
as-Sunnah. Simaklah firman Allah subhanahuwata’ala :
ö@è%......... (#qè?$yd öNà6uZ»ydöç/ bÎ) óOçGZà2 úüÏ%Ï»|¹ ÇÊÊÊÈ
(Katakanlah:
"Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar".)
(al-Baqarah : 111)
wur ß#ø)s? $tB }§øs9 y7s9 ¾ÏmÎ/ íOù=Ïæ 4 ¨bÎ) yìôJ¡¡9$# u|Çt7ø9$#ur y#xsàÿø9$#ur @ä. y7Í´¯»s9'ré& tb%x. çm÷Ytã Zwqä«ó¡tB ÇÌÏÈ
(dan janganlah kamu
mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya
pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan
jawabnya.) (al-Isra : 36)
Sabda
Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam :
بئس مطية الرجل
زعموا
“Sejelek-jelek
kendaraan yang ditunggangi seseorang adalah katanya, katanya” (HR. Abu Daud No
: 4972)
إياكم والظن , فإن
الظن أكذب الحديث
“Jauhkan dirimu
dari prasangka dan praduga, karena ia adalah seburuk-buruknya ucapan (akibat) “
Kerusakan pertama yang ditimbulkan jika sebuah masalah
langsung ditelan mentah-mentah tanpa kroscek kebenarannya, adalah munculnya
prasangka buruk. Kemudian prasangka buruk tersebut terbentuk menjadi sebuah
akidah dan keyakinan. Hingga kemudian menjadi sebuah kezoliman yang telah jelas
diharamkan Allah kepada hambanya. Dan hal tersebut tercipta menjadi sebuah dosa
yang sangat berat.
Imam al-Gazali rahimahullah mengatakan : “engkau sama sekali
tidak berhak untuk beranggapan, apalagi sampai menghukumi seseorang buruk. Sampai
ia terungkap dengan jelas sehingga tidak membutuhkan penafsiran lagi.” Beliau
juga mengatakan : “ Ketahuilah bahwa buruk sangka haram hukumnya, sebagaimana haramnya
perkataan buruk. Buruk sangka tidak akan pernah menjadi halal kecuali dengan
sesuatu yang menjadikan harta menjadi halal, yaitu dengan persaksian atau bukti
yang valid. (Faidhul Qadir 3/157)
Dan dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda :
إن الله تعالى حرم
من المسلم دمه وعرضه , وأن يظن به ظن السوء
“Sesungguhnya
Allah telah mengharamkan darah, kehormatan seorang muslim dan juga diperasangkainya
ia dengan perasangkaan yang buruk.” (HR. Al-Baihaqi di syu’abil Iman No : 6706)
Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah berkata dalam Mukhtashar
Minhajul Qosidin : “Engkau tidak berhak untuk berprasangka buruk terhadap
seorang muslim kecuali telah terungkap hakikatnya dengan jelas sehingga tidak lagi
membutuhkan penafsiran. Jika kabar itu disampaikan oleh seorang yang
adil(jujur) kemudian hatimu condong membenarkannya ,maka engkau dimaafkan.
Karena jika engkau mendustakannya, maka engkau telah berburuk sangka padanya.
Dan tidak pantas bagi seorang muslim berbaik sangka kepada yang satu dan
berburuk sangka terhadap yang lain. Yang seharusnya engkau lakukan adalah
mencari titik permasalahannya. Apakah diantara mereka ada perselisihan atau
hasad ? Maka dengan begitu segala tuduhan bisa dengan mudah dipecahkan.